Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:22 WIB
Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Supratman Andi Agtas, berharap agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara bisa segera diselesaikan pada masa sidang DPR RI ke-V tahun 2023-2024. Terlebih soal aturan yang mengatur jumlah dan nomenklatur kementerian.

Hal itu disampaikan Supratman dalam awal Rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Revisi UU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Saya berharap hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Supratman.

Baca Juga:

Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan

Ia menjelaskan, dalam rapat kali ini diharapkan para anggota Baleg bisa memberikan pandangannya soal pengubahan aturan jumlah dan nomenklatur kementerian yang sebelumnya ditetapkan 34.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kmrn didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya pengubahan soal jumlah kementerian yang tadinya 34, dalam revisi ini nantinya jumlah kementerian bisa berkurang ataupun bertambah sesuai efektivitas presiden.

"Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," tuturnya.

baca juga

Untuk itu, kata dia, dalam revisi ini nanti ditegaskan soal jumlah kementerian nanti harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

"Walau pun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," tuturnya.

Mulai Rapat

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, jika mulai hari ini Rabu (15/5/2024) pantia kerja atau Panja akan membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.

"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.

Baca Juga:

Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi

Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.

"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.

Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.

"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.

Baca Juga:

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan adanya usulan revisi tersebut masih akan jadi pembahasan.

"Apakah akan merubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah kementerian prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengaj sistem presidential maka tentu presidenlsh yang lebih tau menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya," katanya.

"Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang bisa bertambah atau bisa tetap namanya sebagai sebuah usulan saya rasa itu," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK

Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 15 Mei 2024 | 15:22 WIB

PDIP Singgung Politik Akomodasi Bagi-bagi Kekuasaan, Ini Respons Demokrat Soal Revisi UU Kementerian Negara

PDIP Singgung Politik Akomodasi Bagi-bagi Kekuasaan, Ini Respons Demokrat Soal Revisi UU Kementerian Negara

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 14:50 WIB

Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi

Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:57 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua

Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:54 WIB

Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas

Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:47 WIB

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Masak Jurnalis Dilarang Investigasi, Kita Harus Protes!

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Masak Jurnalis Dilarang Investigasi, Kita Harus Protes!

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:49 WIB

Terkini

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB