Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:58 WIB
Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta
Ilustrasi minimarket di Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menyoroti soal jumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Ibu Kota yang sudah berlebihan. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diterbitkan.

Menurutnya banyak izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, lokasinya kerap berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.

"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukmanul kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

"Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya menambahkan.

Lukman mengatakan, dalam pendirian usaha minimarket sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.

"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu," katanya.

Keberadaan minimarket yang begitu masif ini menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di sekitarnya.

"Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," ucapnya

Karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang atas izin yang diberikan agar pendirian minimarket tak menyalahi aturan.

"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024

Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:27 WIB

Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 21:15 WIB

HUT ke-44 Dekranas: Forum UMKM Perempuan Perlu Ditambah untuk Edukasi dan Pemberdayaan

HUT ke-44 Dekranas: Forum UMKM Perempuan Perlu Ditambah untuk Edukasi dan Pemberdayaan

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2024 | 17:38 WIB

Terkini

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:00 WIB

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:50 WIB

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:45 WIB

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:43 WIB

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB