Paytren Dulu Gelontorkan Rp42 M Jadi Sponsor Klub Eropa Kini Izin Usaha Dicabut OJK

Galih Prasetyo | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:18 WIB
Paytren Dulu Gelontorkan Rp42 M Jadi Sponsor Klub Eropa Kini Izin Usaha Dicabut OJK
Paytren Dulu Gelontorkan Rp42 M Jadi Sponsor Klub Eropa Kini Izin Usaha Dicabut OJK [Dok Lechia Gdanks]

Suara.com - Sabtu 8 Desember 2018, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan Yusuf Mansur dengan bangga mengatakan perusahaan fintech miliknya, Paytren resmi gelontorkan dana sebesar 2,5 juta euro atau sekitar Rp42 miliar ke klub liga Polandia, Lechia Gdanks.

"Kami membeli 10 persen saham Lechia dengan nilai 2,5 juta euro atau Rp42 miliar," kata Yusuf Mansur dengan bangga saat peluncuran aplikasi terbaru Paytren versi 5.17 di gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mendapat kucuran dana yang lumayan tentu saja disambut dengan gembira oleh pengurus klub Lechia saat itu. Presiden klub Lechia kala itu, Adam Mandziara iming-iming bahwa kerjasama itu bakal membuka pasar bagi Paytren di pasar Eropa.

Baca juga:

"Kami sangat senang dengan kerja sama ini. Menjadi kesempatan besar bagi PayTren untuk membuka pasar di Eropa," ucap Adam dikutip dari laman resmi klub.

Jalinan kerjasama antara Paytren dengan klub Lechia berlangsung selama 18 bulan atau sampai 30 Juni 2020. Kucuran dana dari Paytren juga membuat nama perusahaan Yusuf Mansur ini nongol di bagian dada jersey Lechia.

Tak hanya itu, logo Paytren kala itu juga terpampang di Stadion Energa, markas klub Lechia. Kehadiran Paytren sebagai sponsor dari Lechia tak lepas pasca pemain timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri bergabung ke klub berjuluk Singa Gedania itu.

Egy Maulana Vikri pada 11 Maret 2018 resmi direkrut oleh Lechia Gdansk dengan kontrak tiga tahun. Sayangnya karier Egy di sana kelabu. Tak banyak kontribusi yang mampu ia berikan. Egy pun beberapa kali di-plot jadi pemain pinjaman.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan Yusuf Mansur itu ditimpa dengan sejumlah masalah. Hingga pada Rabu 15 Mei 2024 atau 4 tahun setelah paytren akhir kerjasama dengan Lechia, perusahaan ini izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa paytren melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Dari hasil penyelidikan OJK ditemukan fakta yang begitu miris. Paytren dari temuan OJK tidak memiliki alamat perusahaan. Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

Selain itu, Paytren juga tida memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Pihak OJK menegaskan paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah

Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:43 WIB

Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!

Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:12 WIB

OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita

OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita

Entertainment | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:01 WIB

Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK

Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 11:28 WIB

Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren

Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:56 WIB

Terkini

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB

Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?

Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB