Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB
Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?
Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Kasus ini dirilis Baharkam Polri di Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Ketiganya ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyebut kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait gudang penyimpanan benih lobster ilegal di Bogor.

Berbekal informasi tersebut, Ditpolair Baharkam Polri bersama Polres Bogor lantas melakakukan penggerebekan pada 14 Mei 2024.

"Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Donny membeberkan ketiga tersangka ini berinisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang. Selain juga bertugas sebagai koordinator terkait penyelundupan benih lobster tersebut.

"Dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain," ungkapnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa bukti tersebut di antaranya 19 boks berisi 91.246 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara.

"Jenis pasir harga di pasaran itu Rp200 ribu perekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp250 ribu perekor," jelasnya.

Kekinian, lanjut Donny, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab dia meyakini masih ada pelaku utama di balik kasus ini.

"Saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," ujarnya.

Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditangkap ini kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma

Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:36 WIB

Dari Veranda Istana Hingga Kebun Raya Bogor, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan David Hurley

Dari Veranda Istana Hingga Kebun Raya Bogor, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan David Hurley

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:11 WIB

Mengenal Sosok Sarni Istri Ivan Fadilla Yang Disayangi Verrell Bramasta: Politisi Gerindra dari Bogor Barat

Mengenal Sosok Sarni Istri Ivan Fadilla Yang Disayangi Verrell Bramasta: Politisi Gerindra dari Bogor Barat

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:50 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB