Suara.com - Fadjry Djufry selaku kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan keterangan Fadjry terungkap, cucu SYL menjadi tenaga ahli bidang hukum dan menggunakan mobil dinas Kementan selama dua tahun.
Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sosok cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah kepada Fadjry. Fadjry mengakui mengenal Tenri.
Jaksa lantas bertanya apakah Fadjry pernah memberikan atau meminjamkan barang kepada Tenri.
"Mobil?" tanya jaksa.
"Oh mobil, pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," jawab Fadjry.
"Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?"
"Mobil kantor, dari Balitbang Pertanian," kata Fadjry.
Disebutnya kendaraan yang digunakan Tenri, mobil Toyota Nav. Jaksa mempertanyakan mengapa kendaraan itu bisa digunakan cucu SYL.
Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya
"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" cecar jaksa.
"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai tenaga ahli di biro hukum," jawab Fadjry.
Disebutnya permintaan mobil untuk Tentri disampaikan oleh ajudan SYL bernama Panji.
Jaksa kemudian memperjelas soal posisi Tentri yang menjabat sebagai tenaga ahli di Kementan.
"Saksi tadi menyebutkan cucunya itu tenaga ahli biro hukum ya? tahunya dari mana?"
"Dengar dari..."