Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:53 WIB
Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadjry Djufry selaku kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Fadjry dicecar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberian uang tunjangan hari raya atau THR untuk SYL dan para stafnya. Uang itu diberikan sebanyak Rp50 juta dalam dua kali pada 2020 dan 2021.

Saat dicecar Jaksa, Fadjry mengaku permintaan THR itu datang dari Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan.

"Di BAP saksi, keterangannya disebut THR 2020 dan THR 2021 untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo, sopirnya, sekretaris, staf-stafnya. Itu maksudnya gimana?" tanya jaksa.

"Artinya kita siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi," jawab Fadjry.

"Itu diserahkan kepada siapa?"

Masing-masing ke yang bersangkutan yang kita kasih," ujar Fadjry.

Jaksa kemudian mempertanyakan dari uang Rp50 juta, berapa yang disisihkan untuk SYL? Fadjry menyebut SYL mendapatkan Rp10 juta.

"Rp10 juta untuk Pak SYL, Rp40 juta dibagi ke orang-orang tadi. Saksi masih ingat siapa sopir yang dimaksud? Termasuk Panji enggak?" tanya jaksa kembali.

Baca Juga: Terungkap! Jatah 'THR' Ke SYL Terhenti Pada 2023 Karena KPK Mulai Endus Korupsi Di Kementan

"Iya," kata Fadjry membenarkan.

Disebut Fadjry uang Rp10 juta diserahkannya langsung ke ajudan SYL. Dijelaskannya juga uang THR untuk SYL berasal dari uang perjalanan dinas mereka yang sengaja disisihkan.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI