KPK Buat Surat Pemanggilan Untuk Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Muhammad Yunus | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:58 WIB
KPK Buat Surat Pemanggilan Untuk Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan surat pemanggilan penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk bersaksi pada sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Nanti kami panggil yang bersangkutan (Nayunda Nabila, red). Sudah kami minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

Dia mengatakan pemanggilan Nayunda ke persidangan dilakukan karena ditemukan berbagai fakta dari pemeriksaan saksi yang mengungkapkan bahwa Nayunda menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian.

Nayunda juga disebut saksi dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Meyer berharap sidang pemeriksaan Nayunda sebagai saksi di Pengadilan Tipikor bisa berlangsung pada pekan depan. Namun, apabila tidak dimungkinkan, pihaknya akan berbicara dengan majelis hakim untuk menjadwalkan pada hari lainnya.

"Diharapkan Nayunda bisa bersaksi bersamaan dengan keluarga SYL dan Partai NasDem yang memang sudah kami panggil," tuturnya.

Meyer mengatakan pemanggilan para saksi, baik Nayunda, keluarga SYL, maupun pihak dari Partai NasDem, dilakukan demi tercapainya kebenaran materiil. Karena para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, yang menyatakan keterangan sebelumnya tidak benar.

"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta

Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07 WIB

Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 20:56 WIB

Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 19:53 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB