Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:35 WIB
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran! (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Fahzal, jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba jika memiliki surat delegasi dari Kejaksaan Agung sehingga bisa berwenang menuntut Gazalba.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gazalba Saleh (tengah) saat resmi ditahan KPK terkait kasus pencucian uang dan gratifikasi saat menjabat Hakim Agung di Mahkamah Agung. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan. Kalau ada surat itu, sudah ada surat itu, bisa diajukan (tuntutan) lagi,” kata Fahzal di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Jadi hanya formalitasnya saja. Jadi, karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, maka akan kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” tambah dia.

Dakwaan Gazalba Saleh 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp25 miliar. Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.

Baca Juga: Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Gazalba disebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.

Sementara dalam perbuatan penerimaan gratifikasi, Gazalba disebut bersama Ahmad Riyad telah menerima uang Rp650 juta dari seorang bernama Jawahirul Fuad.

Baca Juga: Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Baca Juga: Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI