Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:35 WIB
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran! (Istimewa)

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku terkejut dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pasalnya, menurut Novel jaksa penuntut umum KPK sudah lama melakukan penuntutan terhadap kasus tersebut.  

“Saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama,” kata Novel, saat di Mahkamah Konstitutusi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Lantaran menilai lama proses penuntutan di KPK selama 15 tahun ini, Novel mengaku belum sepenuhnya puas atas putusan hakim yang akhirnya membebaskan Gazalba Saleh dari penjara. 

"Dalam konteks ini penuntutan. Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim,” tegas Novel.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)

Dalam kasus ini, Novel Baswedan justru membela KPK karena dianggap sudah on the track untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi Gazalba Saleh.  Dia pun menganggap jika putusan pengadilan yang melepas Gazalba Saleh adalah kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan

“Tentu ini menurut saya kemunduran ya. Dan tentunya yang dilakukan KPK itu tepat dan harus begitu. Jadi upaya yang dilakukan agar KPK tetap independen dalam upaya penindakan. Dalam hal ini punya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sendiri itu penting untuk harus dilakukan, karena itu telah dicontoh oleh banyak negara, menjadi salah satu cara penindakan yang terbaik,” jelasnya.

Gazalba Dibebaskan

baca juga

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menjelaskan jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba Saleh setelah dibebaskan dari penjara.

Menurut Fahzal, jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba jika memiliki surat delegasi dari Kejaksaan Agung sehingga bisa berwenang menuntut Gazalba.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gazalba Saleh (tengah) saat resmi ditahan KPK terkait kasus pencucian uang dan gratifikasi saat menjabat Hakim Agung di Mahkamah Agung. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan. Kalau ada surat itu, sudah ada surat itu, bisa diajukan (tuntutan) lagi,” kata Fahzal di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Jadi hanya formalitasnya saja. Jadi, karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, maka akan kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” tambah dia.

Dakwaan Gazalba Saleh 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp25 miliar. Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:51 WIB

Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 12:13 WIB

Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK

Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK

Bisnis | Senin, 27 Mei 2024 | 14:39 WIB

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

News | Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB

Terkini

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:08 WIB

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07 WIB

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

×