PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 02:05 WIB
PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil memastikan partai-nya telah memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg.

"Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia menyebut nantinya posisi tersangka S akan digantikan oleh caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya sesuai dengan UU (undang-undang)," ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu.

Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait peran dan posisi tersangka S dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Untuk itu, dia meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

"Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Nasir pun meminta maaf kepada publik atas keterlibatan kader partai-nya dalam kasus narkoba, sebab pihaknya tidak mengendus tersangka S merupakan bagian dari sindikat jaringan barang haram tersebut.

"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap dia.

Sebelumnya, tersangka S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5), atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Baca Juga: Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama

Kemudian pada Senin (27/5), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal sebagai caleg pada Pemilu 2024. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI