“Setelah uang itu ada, saya telepon ke kantor agak sore kalau enggak salah, terus setelah itu mereka sudah siap barangnya dikirimkan ke Partai Nasdem, gedung Partai Nasdem,” sahut Joice.
![Ilustrasi aliran uang korupsi SYL. [Suara.com/Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/29/16465-ilustrasi-korupsi-syl.jpg)
“Siapa yang menyuruh itu untuk dikirim ke Partai Nasdem?” ucap penasehat hukum.
“Perintah Pak Menteri,” tegas Joice.
Mengenai harga lukisan tersebut, Joice mengaku tidak ingat. Namun, penasehat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joice yang menyebut lukisan tersebut berharga Rp275 juta.
“Di keterangan BAP Saudara, Saudara mengatakan Rp275 juta?” tanya penasehat hukum.
“Ya kurang lebih,” balas Joice.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sempat Bawa-bawa Instruksi Ibu Negara, Istri SYL Akui Punya Koleksi Tas Sejak 2003