Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:41 WIB
Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
Korea Utara melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat jadi perbincangan panas di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat.

Di tengah kontroversi itu, yuk kita simak bagaimana kebijakan perumahan dan properti di Korea Utara.

Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kepemilikan rumah bagi warga.

Terkait rumah untuk tempat tinggal di Korea Utara, ternyata ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah.

Warga dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari.

Baca Juga: Banyak Protes, Pemerintah Akhirnya Mau Cek Lagi Kebijakan Iuran Tapera ke Karyawan Swasta

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan.

Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI