Dalam perkara ini, para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Baru, Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM PT. Antam Tersangka Korupsi Komoditas Emas
Rabu, 29 Mei 2024 | 21:32 WIB

BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI