"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat," kata Pratikno.
Pratikno menyampaikan usai dibentuk, pemerintah akan mengirimkan nama-nama pansel ke DPR secepatnya.
"Nanti secepatnya karena schedule-nya kan harus dibentuk. Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel atau KPK," kata Pratikno.
Adapun pansel akan segera bekerja usai Jokowi meneken Keppres.
"Ya secepatnya setelah Keppres ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja, nanti sekretariatnya ada di Setneg," kata Pratikno.
Berikut nama-nama anggota Pansel:
- Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
Anggota:
- Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
- Nawal Nely, S.E, M.BA.
- Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
- Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
- Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
- Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
- Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Baca Juga: Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK