"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Ramai Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Adi Prayitno Sentil Siapa Anak Muda Spesial?
Baehaqi Almutoif Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:13 WIB

BERITA TERKAIT
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
30 Mei 2024 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 15:21 WIB
News | 15:04 WIB
News | 14:48 WIB
News | 14:35 WIB
News | 14:26 WIB