Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis

Suhardiman

Kamis, 30 Mei 2024 | 22:45 WIB
Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. [Ist]

Suara.com - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang tersebut, Erik turut hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Dalam dakwaannya, Erik disebutkan menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar.

"Kita dakwakan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap sebesar Rp 4.985.000.000 (Rp 4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi Syahputra. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik," kata Fahmi Ari Yoga selaku JPU.

Dirinya mengatakan uang suap tersebut merupakan fee dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

"Jadi di awal tahun Erik Adtrada memerintahkan kepada Rudi untuk mengkondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR," ujar Fahmi.

"Semua yang hadir di sini penyuap Asiong alias Efendi, Yusrial Suprianto alias Anto, Fajar Syahputra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar, cuma teknisnya semua itu diatur Rudi, dan yang kecil-kecil Rudi punya orang lagi namanya Agus Kasmorhadi alias Adi, inilah tukang tagih terhadap fee-fee," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP," tukas Fahmi.

Usai membacakan dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024). KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Bengkak Jadi Rp328 Miliar! Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Nur Alam

Bengkak Jadi Rp328 Miliar! Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Nur Alam

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Survei: 67 Persen Percaya dan 65,4 Persen Puas Kinerja Pemerintah, Apa Alasannya?

Survei: 67 Persen Percaya dan 65,4 Persen Puas Kinerja Pemerintah, Apa Alasannya?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

PDIP Sudah Peringatkan Bupati Klaten Hamenang, 23 Hari Kemudian Malah Ditahan KPK

PDIP Sudah Peringatkan Bupati Klaten Hamenang, 23 Hari Kemudian Malah Ditahan KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Terkini

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Indonesia Masuk Nominasi Grassroots dari AFC, Bukti Majunya Pembinaan Lokal

Indonesia Masuk Nominasi Grassroots dari AFC, Bukti Majunya Pembinaan Lokal

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB

×