MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:25 WIB
MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Politisi PDIP Aryo Seno Bagaskoro. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, apabila ada indikasi hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, maka hal itu sangat tidak baik, terutama bagi demokrasi.

"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).

Menurutnya dalam aturan main mana pun termasuk terkait Pilkada, tidak bisa diubah demi kepentingan satu atau dua orang.

"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," ungkapnya.

Seno menyampaikan, PDIP sendiri percaya pada proses. Untuk itu, kaderisasi partai menurutnya sangat penting dilakukan ketimbang melakukan rekayasa hukum.

"Kami juga belajar dari dunia olahraga dimana proses dan perjuangan dihargai. Tidak ada kesuksesan yang dikarbit. Maka semua dipersiapkan dan diorganisir secara bertahap," katanya.

"Ini sebagai wujud pertanggungjawaban Partai agar calon pemimpin yang kami sodorkan adalah mereka yang betul-betul lahir dari rahim kerakyatan, mengerti kesulitan-kesulitan rakyat, tetapi punya visi dan kematangan yang cukup untuk mengemban tanggung jawab besar sebagai seorang kepala daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan.

"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas. Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," pungkasnya.

Putusan MA

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:56 WIB

Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024

Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:23 WIB

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:00 WIB

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 20:23 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB