Minta Pihak yang Bertanggungjawab Tapera Beri Penjelasan ke Publik, Fraksi Gerindra: yang Keluar KSP Bikin Bingung

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:15 WIB
Minta Pihak yang Bertanggungjawab Tapera Beri Penjelasan ke Publik, Fraksi Gerindra: yang Keluar KSP Bikin Bingung
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Simulasi Hitung Iuran Tapera (Freepik)

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Gerindra, Kamrussamad, mendesak seluruh pihak yang bertanggungjawab terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus keluar memberikan penjelasan kepada publik. Apalagi program pemerintah ini mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Kamrussamad mengatakan, penjelasan yang sebelumnya disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) justru membuat semua bingung.

"Ini yang keluar kemarin KSP, ya, makanya itu yang tidak ada di dalam PP 21, ya Bang Timbul (aliansi pekerja) pasti bingung gitu kan. Jadi harus keluar dulu berdialog dan bertemu," kata Kamrussamad dalam diskusi daring, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengatakan, jika tak ada penjelasan dari pihak yang berwenang justru kebijakan tersebut akan semakin berpolemik.

"Kalau tidak akan terus berpolemik dan semakin menimbulkan resistensi penerapan ke PP 21," ungkapnya.

Menurutnya pihak yang bertanggungjawab atas ada kebijakan Tapera itu yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat harus menjelaskan.

"Pertama, di dalam PP21 kan disebutkan ada penanggung jawab kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan," katanya.

"Ada Kementerian Keuangan, dia harus keluar menjelaskan. Ada Kementerian Tenaga Kerja, harus keluar menjelaskan. Ada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, harus keluar menjelaskan tentang simpanan dari 2 persen dari pekerja dan 0,5 persen," katanya menambahan.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.

Baca Juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Iuran Tapera, Buat Apa?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3% yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI