Menanggapi surat pengunduran diri Bambang dan Dhony, Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian kedunya secara hormat.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," ujar Pratikno.
Pratikno mengatakan bahwa presiden juga menyampaikan terima kasih atas pengabidan yang dilakukan Bambang dan Dhony.
"Disertai capan terima kasih. Terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," ujar Pratikno.