Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:03 WIB
Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Suara.com/Yaumal)

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI