Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:32 WIB
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar cukup keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tak lagi harus 30 tahun saat mendaftar.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Tambah busuk, tambah busuk sehingga kebusukan itu akan runtuh sendiri kalau yang begini-gini diterus-teruskan. Silakan saja," ujarnya dikutip dari kanal YouTube milik Mahfud MD pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Mahfud MD, putusan MA mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur salah.

"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. Tetapi dinyatakan pertentangan dengan undang-undang," katanya.

KPU semula telah membuat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang.

Kemudian pada ayat 2 di butir e tertuang bahwa pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1, itu dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Lah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan dengan yang mana, lah wong peraturan KPU sudah benar. Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan Mahkamah Agung berarti membatalkan isi undang-undang," katanya.

"Sedangkan menurut hukum kita menurut konstitusi kita mahkamah agung itu tidak boleh melakukan yudisial review atau membatalkan isi undang-undang kalau isi undang-undang mau dibatalkan hanya dua, satu legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif review atau oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh Mahkamah Agung, atau perppu kalau darurat," imbuhnya.

Mahfud MD khawatir hakim yang menyidangkan gugatan masalah usia tersebut tidak membaca ayat 1. Padahal jelas disebutkan pada ayat 2, disinggung ayat 1.

"Ini jauh melampaui undang-undang, saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat satunya bahwa itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:56 WIB

Ketiban Pulung, Kaesang Disebut Bakal Jadi Magnet Parpol Usai Putusan MA

Ketiban Pulung, Kaesang Disebut Bakal Jadi Magnet Parpol Usai Putusan MA

Kotak Suara | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:50 WIB

Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini

Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini

Kotak Suara | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:17 WIB

Terkini

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB