"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo Pak," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Kiky menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan sebuah perintah dari SYL untuk melakukan pembayaran.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.