Pernyataan TikTok terkait itu antara lain diunggah lewat akun Instagram resmi TikTok Indonesia @tiktokofficialindonesia yang menyebutkan informasi sebagai berikut:
"Perhatian!
Halo Komunitas TikTok!
Mohon berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TikTok maupun karyawan TikTok. TikTok tidak akan pernah meminta kamu untuk melakukan transfer maupun membagikan data pribadimu tanpa seizin kamu ya!
Di TikTok, keamanan pengguna dan komunitas adalah proritas utama kami. Informasi resmi dari TikTok hanya akan dilakukan / dibagikan melalui jalur komunikasi resmi dari TikTok Indonesia.
Tetap waspada dan teliti agar terhindar dari upaya penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jaga diri dan jaga komunitas kita ya!"
![Unggahan akun resmi TikTok Indonesia di Instagram berisi pemberitahuan/klarifikasi terkait hoaks yang beredar pada Agustus 2022 yang mencatut mereka. [Sumber: akun @tiktokofficialindonesia]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/06/25/22791-unggahan-akun-resmi-tiktok-indonesia-di-instagram-berisi-klarifikasi-terkait-hoaks.jpg)
Pentingnya Literasi Digital untuk Menangkal Hoaks
Laporan tema hoaks dari Mafindo memang tidak mencatatkan angka tinggi khususnya bagi tema atau isu-isu hadiah. Meski begitu, bukan berarti juga jumlahnya sedikit sekali. Dalam data mereka di sepanjang tahun 2022 misalnya, dari total hoaks di Indonesia yang ditemukan mencapai 1.698 kasus, tercatat ada 64 tema terkait hadiah. Ini tentu saja dengan mempertimbangkan hoaks yang tidak dilaporkan masyarakat, atau tidak di- debunk ulang karena sudah berulang dari tahun sebelumnya misalnya.
Sementara itu, masih pada 2022, jika menilik data aduan atau laporan yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angkanya mungkin saja lebih banyak. Kedua lembaga ini mencatat bahwa layanan jasa keuangan menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah aduan mencapai 387 kasus dari total 1.041 kasus sepanjang Januari hingga awal Desember 2022.
Adapun jika merujuk pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika, jika pada tahun 2022 ditemukan sebanyak 1.528 hoaks, pada tahun 2023 mereka menangani sebanyak 1.615 konten hoaks yang beredar di website dan platform digital. Masih berdasarkan data Kemenkominfo, dari total 12.547 konten hoaks secara kumulatif yang mereka tangani sejak Agustus 2018, isu hoaks yang terkategori penipuan tercatat cukup banyak, yaitu mencapai 2.210 secara kumulatif.
![Data hoaks yang berkaitan dengan tema hadiah atau penipuan. [Sumber: Rilis lembaga pada tahun terkait]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/06/25/33571-data-hoaks-yang-berkaitan-dengan-tema-hadiah-atau-penipuan.jpg)
Kominfo mencatat, isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah dan lembaga. Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.
Dalam keterangan di situs resminya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apa pun.
Baca Juga: Video Hoaks tentang Kesehatan Mertua Beredar, Nia Ramadhani Murka: Kami akan Urus Serius
Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
Cukup masuk akal jika hoaks atau penipuan terkait informasi hadiah atau berisikan iming-iming hadiah termasuk yang cukup banyak menelan korban, serta masih senantiasa diproduksi dan disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Hal itu karena hadiah apa pun bentuknya, memang senantiasa menggiurkan bagi publik, serta dapat memperdaya banyak orang terutama kalangan yang mungkin masih minim literasi.
Tips Menghindari Hoaks atau Penipuan Online dengan Iming-Iming Hadiah
Risiko terjerat penipuan dengan iming-iming hadiah dapat ditekan atau minimal dihindari dengan pemahaman dan literasi digital yang cukup. Berpegang pada ungkapan “too good to be true” (terlalu bagus untuk jadi kenyataan) ada baiknya, karena tidaklah mungkin atau hampir mustahil seseorang memenangkan hadiah apa-apa jika tidak mengikuti suatu kontes atau perlombaan. Apalagi jika hadiahnya luar biasa besarnya.
Mencari dan mengecek informasi secara cermat dan berulang juga perlu dilakukan, antara lain melalui kontak, akun, atau laman resmi pihak pemberi hadiah dimaksud. Pengecekan juga bisa dilakukan lewat lembaga atau media-media pengecek fakta, seperti Cekfakta.com, Turnbackhoax.id dan sebagainya, yang saat ini sudah begitu banyak melakukan dan mempublikasikan debunking atau hasil penelusuran fakta dari berbagai isu maupun topik informasi.
Berikut juga sejumlah tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari hoaks yang berujung pada penipuan, yang cukup merangkum semua saran dan patut dicatat: