Sejak bulan Mei 2024, Grace Natalie ditunjuk menjadi stafsus Presiden Jokowi. Selang sebulan, ia kembali mendapatkan jabatan tinggi lainnya, yaitu komisaris sebuah BUMN padahal gaji sebagai stafsus presiden juga tidak kecil.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, Staf Khusus Presiden berhak menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Peraturan itu juga menentukan besaran gaji yang diterima Staf Khusus Wakil Presiden, wakil sekretaris pribadi Presiden, asisten, serta pembantu asisten. Artinya, jika memang Grace Natalie rangkap jabatan, ia bisa mendapatkan sekitar Rp 140 juta dari MIND ID dan Rp 50 juta sebagai stafsus Jokowi.
Jika ditotal, Grace Natalie bisa saja memperoleh gaji nyaris Rp 200 juta per bulan dari kedua jabatan tersebut. Demikian itu informasi gaji komisaris MIND ID.
Kontributor : Mutaya Saroh