Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Berikan Pengamanan Khusus ke 30 JPU

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:13 WIB
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Berikan Pengamanan Khusus ke 30 JPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat pelimpahan tahap dua 10 tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung bakal menanggani penuntutan, dalam perkara tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Puluhan Jaksa ini, lanjut Harli, bakal mendapat pengamanan khusus untuk mencegah terulang kembalinya aksi penguntitan yang sempat dialami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya,” ujar Harli.

“Bagaimanapun Jaksa harus bekerja secara baik ya, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara,” tambahnya.

Harli berharap pihak Jaksa Penuntu Umum bisa bekerja secra mekasimal dalam membuktikan dakwaan yang disangkakan terhadap para tersangka. Agar 22 tersangka yang saat ini terlibat bisa dihukum maksimal.

“Jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya,” ucapnya.

Kejaksaan Agung, sebelumnya melakukan tahap 2 terhadap 10 tersangka dalam tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan lantaran pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Baca Juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!

“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, saat di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Dalam penyerahan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil, serta 90 sertifikat tanah.

“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.

Kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini cukup fantastis, sebesar Rp 300 trilun.

Sementara, hingga saat ini sudah 22 orang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Satu di antaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap 3 orang tersangka dalam perkara mega korupsi ini. Total sudah ada 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.

Bahkan satu di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa lantaran telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut 10 tersangka yang hari ini telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT),
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI