Karyawan Bank di Maluku Tilap Dana Rp 1,5 Miliar Titipan BI untuk Judi Online

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27 WIB
Karyawan Bank di Maluku Tilap Dana Rp 1,5 Miliar Titipan BI untuk Judi Online
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Suara.com - Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang karyawan di salah satu bank berinisial ES alias Edi. Dia diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Hujrah menuturkan kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.

"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek Rp 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.

Hujtah mengatakan pelaku kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada petugas, ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

baca juga

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua

Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:34 WIB

Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online

Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 03:45 WIB

Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?

Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:27 WIB

Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online

Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:22 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×