Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:
- 1 permohonan untuk 1 SPPT
- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
- diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
- dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan
- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
Rabu, 19 Juni 2024 | 11:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Hari Ini, Heru Budi: Dunia Begitu, Semua Polusi
19 Juni 2024 | 09:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI