Ubah Mendadak Rute Kepulangan 46 Kloter Jemaah, Komnas Haji Protes: Garuda Harus Bertanggung Jawab

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:42 WIB
Ubah Mendadak Rute Kepulangan 46 Kloter Jemaah, Komnas Haji Protes: Garuda Harus Bertanggung Jawab
Ilustrasi jemaah haji hendak naik pesawat. (ANTARA/Harianto)

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji), Mustolih Siradj, menilai perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak profesional dalam melayani jemaah haji Indonesia.

Hal ini menyusul ada 46 kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia yang dialihkan rute penerbangannya, di mana seharusnya jamaah dipulangkan melalui Bandara Jeddah menjadi Bandara Madinah.

"Perubahan jadwal penerbangan yang mendadak sangat merepotkan, bukan saja bagi jemaah, tetapi juga petugas, dan berpotensi menambah beban biaya di luar skema," kata Mustolih Siradj melalui keterangan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Siradj menilai perubahan penerbangan dipastikan menimbulkan efek domino dan sistemik, dan jamaah menjadi kelelahan karena harus kembali menempuh perjalanan panjang dari Makkah ke Madinah.

Sebagai perbandingan, kata dia, waktu tempuh Makkah ke Jeddah kurang lebih 1,5 jam. Sementara waktu tempuh Makkah ke Madinah bisa mencapai lebih dari 8 jam.

"Ini tentu merepotkan dan melelahkan jamaah," ucapnya.

Selain itu, kata Siradj, perubahan ini memecah konsentrasi petugas, di mana Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara semestinya terkonsentrasi mengawal pemulangan jamaah haji gelombang I di Jeddah.

Akibat perubahan rute, lanjutnya, petugas harus membagi pelayanan di Madinah, yang bisa berdampak menurunnya layanan petugas sehingga pelayanan menjadi tidak optimal.

"Konsekuensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi sehingga menambah beban biaya baru," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Siradj meminta kepada Menteri Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Garuda Indonesia karena telah memberikan pelayanan yang mengecewakan, tidak sesuai dengan komitmen, dan apa yang dijanjikan selama ini.

"Garuda harus bertanggung jawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada jamaah sesuai dengan regulasi penerbangan. Terlebih, alasan perubahan penerbangan tersebut sampai sekarang tidak diungkap secara jelas," tutur Mustolih Siradj. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenang Tanri Abeng, Menteri BUMN Pertama yang Selamatkan Garuda Indonesia dari Kehancuran

Mengenang Tanri Abeng, Menteri BUMN Pertama yang Selamatkan Garuda Indonesia dari Kehancuran

Bisnis | Senin, 24 Juni 2024 | 12:51 WIB

Bos Garuda Indonesia Geram! Masih Temukan Penumpang Nakal Tempuk Pantat Pramugari

Bos Garuda Indonesia Geram! Masih Temukan Penumpang Nakal Tempuk Pantat Pramugari

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:22 WIB

Garuda Indonesia Group Angkut 73 Ribu Penumpang Selama Libur Idul Adha

Garuda Indonesia Group Angkut 73 Ribu Penumpang Selama Libur Idul Adha

Bisnis | Minggu, 16 Juni 2024 | 14:56 WIB

Bos Garuda Klaim Penerbangan Haji di Daerah Ini Tak Pernah Delay

Bos Garuda Klaim Penerbangan Haji di Daerah Ini Tak Pernah Delay

Bisnis | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:31 WIB

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB