Karyoto menyampaikan, kesaksian SYL dalam persidangan dinilai sangat signifikan. Fakta persidangan tersebut, lanjut Karyoto, bakal dijadikan bahan diskusi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," jelas Karyoto.
Karyoto berharap dengan adanya koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti bisa mempercepat pemberkasan kasus pemerasan Firli Bahuri sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.
"Insyaallah, mudah-mudahan dalam waktu (dekat), saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya,” katanya.
Diketahui, meski telah lama berstatus tersangka, penyidik Polri belum juga menahan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebbagai tersangka, yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, meski telah berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.