Usai menghirup udara bebas, keduanya membicarakan bisnis haram. Pembicaraan tersebut berlangsung di apartemen milik Ammar Zoni, sepekan sebelum Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
"Dijanjiin uang Rp5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih gak balik. Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih cash Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta," kata Kahreza, usai persidangan, Selasa.
"Terkait transfer dan pemberian uang cash keterangan terhadap Akri sesuai dengan apa yang ada di chat WA antara terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri," tambahnya.
Meski sudah terungkap jika dirinya terlibat sebagai pemodal sabu yang bakal diedarkan melalui orang lain, Ammar Zoni masih berkelit.
Dalam persidangan, Ammar menyangkal jika uang Rp50 juta untuk bisnis narkotika sabu.
Ammar Zoni menyebutkan jika uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap polisi atas tindak pidana penyalahgunaan natkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat, pada Desember 2023 silam. Total, Ammar sudah terjerat kasus serupa sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli