3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Dorong Calon Independen Diusung Ormas

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Juli 2024 | 04:45 WIB
3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Dorong Calon Independen Diusung Ormas
Para pemohon perkara pengujian undang-undang Nomor 43/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-MK

Suara.com - Tiga warga menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya merupakan Peneliti, mahasiswa, dan advokat.

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu pada intinya menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pada perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 ini, para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut mereka, keberlakuan pasal tersebut dapat membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara. Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tidak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa sejati-nya ihwal diperbolehkan-nya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

"Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk maju sebagai calon perseorangan," imbuh Ahmad.

Sebagai alternatif syarat dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan, maka para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perorangan diganti dengan dukungan dari ormas.

Mereka meyakini, keberadaan ormas di tingkat daerah sangat mungkin menjadi alternatif untuk mengajukan calon perseorangan dalam Pilkada karena ormas dinilai aktif melakukan sejumlah kegiatan positif baik di bidang sosial, perekonomian, kebudayaan, dan kesenian di masyarakat.

baca juga

Sebagai suatu organisasi sosial yang memiliki orientasi pembangunan tersendiri, menurut para pemohon, terdapat sejumlah aspirasi dari ormas yang berhubungan langsung dengan kebijakan politik pemerintah.

"Organisasi masyarakat sebagai sebagai pelaku sosial atau social engineering perlu juga ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti Pilkada, melainkan juga sebagai subjek pelaku politik atau political engineering yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik," ucap Abdul Hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon gubernur perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Wali kota minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Selain itu, mereka juga meminta syarat dukungan bagi calon bupati/wali kota perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Bupati/Wali Kota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Mengenai argumentasi syarat dukungan ormas bagi calon gubernur perseorangan minimal berjumlah 5 dari kabupaten/kota, mereka mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.

Sementara itu, terkait syarat dukungan ormas bagi calon bupati/wali kota perseorangan minimal berjumlah 5 dari masing-masing kecamatan untuk calon bupati dan 4 untuk calon wali kota, juga mengacu pada pada syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota, yakni minimal harus terdiri 5 kecamatan bagi kabupaten dan 4 untuk kota.

Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBNU Dihujat Usai Terima Tawaran Kelola Tambang, Begini Respon Pemimpinnya

PBNU Dihujat Usai Terima Tawaran Kelola Tambang, Begini Respon Pemimpinnya

Bisnis | Kamis, 27 Juni 2024 | 08:29 WIB

Soal Nawadosa Jokowi, Istana Terbuka Terima Kritik: yang Penting Saling Menghormati

Soal Nawadosa Jokowi, Istana Terbuka Terima Kritik: yang Penting Saling Menghormati

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 19:47 WIB

Menteri ESDM Sebut Masih Satu Ormas Keagamaan yang Minat Kelola Tambang

Menteri ESDM Sebut Masih Satu Ormas Keagamaan yang Minat Kelola Tambang

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:18 WIB

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:07 WIB

Terkini

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:43 WIB

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

×