Senasib Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Gegara Masalah Perempuan

Galih Priatmojo Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 11:36 WIB
Senasib Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Gegara Masalah Perempuan
Dua mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman yang sama-sama diberhentikan DKPP karena pelanggaran kode etik

Evi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai perolehan suara caleg di Pemilu 2019.

Sementara itu, Jupri mengadukan Arief dengan dalil telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang tertanggal 18 Agustus 2020.

Jupri menyebut surat tersebut berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.

Walau telah diberhentikan dan dicopot dari jabatannya, Arief Budiman ketika itu tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai di tahun 2022.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI