Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 10:40 WIB
Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini
Sempat Dikabarkan Menghilang, Pak RT Pasren Keciduk di Dalam Mobil Rp1 Miliar [Tangkap layar Tiktok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Agar kita tidak terburu-buru nafsu mengambil tindakan yang salah," ucap eks Bupati Purwakarta itu.

Sebelumnya, Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan pernyataan keras yang ditujukan kepada salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Aep (30).

Pernyataan Reza ini pasca hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi dari seluruh dakwaan Polda Jabar pada kasus Vina Cirebon.

Reza mengatakan bahwa dari hasil sidang PN Bandung ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Aep hanya sampah belaka.

"Melalui persidangan hari ini terbukti bahwa apa yang dikatakan oleh saksi adalah sampah belaka," ungkap Reza seperti dikutip dari Youtube Inews.

Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu bisa diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia melihat Pegi saat Vina dan Eky dibunuh pada 2016.

Tak hanya Aep, Reza Indragiri juga mengkritisi terkait kesaksian Sudirman yang secara intelektual dipertanyakan.

"Sudirman ini memiliki sapaan yang sangat buruk di kalangan temannya. Jika kondisi intelektualitasnya memang demikian, maka sangat mungkin ia mudah dipengaruhi, baik dengan cara diiming-iming maupun intimidasi," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Bebas dari Tuntutan, Pegi Setiawan Pilih Langsung Kerja Dibanding Pusing dengan Klarifikasi Polda

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI