Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 10:40 WIB
Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini
Sempat Dikabarkan Menghilang, Pak RT Pasren Keciduk di Dalam Mobil Rp1 Miliar [Tangkap layar Tiktok]

Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu bisa diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia melihat Pegi saat Vina dan Eky dibunuh pada 2016.

Tak hanya Aep, Reza Indragiri juga mengkritisi terkait kesaksian Sudirman yang secara intelektual dipertanyakan.

"Sudirman ini memiliki sapaan yang sangat buruk di kalangan temannya. Jika kondisi intelektualitasnya memang demikian, maka sangat mungkin ia mudah dipengaruhi, baik dengan cara diiming-iming maupun intimidasi," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI