Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 15:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Catridge Rokok Elektrik Berisi Obat Keras
05 Mei 2025 | 18:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI