Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Rian Terpaksa Jalan Terpincang Usai Dihadiahkan Timah Panas, Akibat Nekat Lawan Petugas
Kamis, 11 Juli 2024 | 03:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Koboi Jalanan di Tangerang Berbohong Ngaku Korban Begal: Mabuknya Rese hingga Kena Peluru Sendiri
25 April 2025 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI