Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB
Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah fakta persidangan, yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabatnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh istri terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Keperluan keluarga terdakwa berupa keprluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lakn yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," tambah dia.

Lebih lanjut, penggunaan uang hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian juga disebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi berupa pembelian barang-barang sepertu pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.

"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," ujar Fahzal.

Hal lain yang dilakukan SYL ialah pemberian uang kepada Partai Nasdem dalam rangka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

"Keperluan lainnya yang tidak diuraikan," tandas Fahzal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:47 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 08:34 WIB

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 16:42 WIB

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 20:09 WIB

Terkini

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 19:05 WIB

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:00 WIB

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 18:55 WIB

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:52 WIB

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:50 WIB

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:49 WIB

×