Tawuran Maut Geng Two Door Boys Vs RTM di Cipayung Makan Korban, Satu ABG Tertangkap

Senin, 15 Juli 2024 | 23:35 WIB
Tawuran Maut Geng Two Door Boys Vs RTM di Cipayung Makan Korban, Satu ABG Tertangkap
Tawuran Maut Geng Two Door Boys Vs RTM di Cipayung Makan Korban, Satu ABG Tertangkap. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Remaja berinisial P (18) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus tawuran maut antara geng Two Door Boys dan geng RTM di  Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (15/7/2024) dini hari. Buntut dari tawuran itu menewaskan satu korban berinisial F. 

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi menyebut jika pelaku tawuran maut itu ditangkap setelah polisi menyantroni kediamannya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. 

"Baru P yang tertangkap, berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. B dan dua lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, peristiwa tawuran antara geng Two Door Boys dan geng RTM itu terjadi pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB. Kedua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama.

Akhirnya, mereka janjian untuk tawuran lewat media sosial. Saat tawuran berlangsung, F nekat terus memukul mundur kelompok lawannya (RTM).

"Orang-orang dari kelompok lawan, merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. F pun dibabat sama pelaku P dan tiga pelaku lainnya hingga terjatuh dan dikeroyok," kata Hotman.

Korban F pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari empat orang pelaku itu, baru P dan B yang diketahui identitasnya. Sementara dua lagi masih didalami lebih lanjut.

Menurut Hotman, pelaku P dan B yang paling terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga: Ngeri! Tenteng Cocor Bebek dan Celurit, Pemuda di Jaktim Nekat Bacok Polisi karena Halau Tawuran

"Awalnya si P pukul pakai bambu panjang sekitar dua meter, korban terjatuh. Baru, si B melukai korban pakai celurit," katanya. 

Atas kejadian itu, pelaku P dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI