Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:10 WIB
Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL
Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi bakal memeriksa petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi atas kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencana pemeriksaan itu setelah polisi meringkus 2 orang yang diduga pendukung SYL yang telah menganiaya Bodhiya saat meliput persidangan.

"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pihak keamanan PN Jakarta Pusat tempat terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut.

Bodhiya Vimala Sucitto saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Bodhiya Vimala Sucitto saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

"Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari PN Jakpus, " katanya.

Penganiaya Ditangkap

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang terlibat penganiayaan terhadap Bodhiya, jurnalis TV saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Adapun dua pelaku yang ditangkap berinisial MNN (54) dan S (49).

Penangkapan itu setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan. 

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade Ary.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka

Setelah tertangkap, keduanya pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

KPK Ajukan Banding, Nasib SYL di Ujung Tanduk?

KPK Ajukan Banding, Nasib SYL di Ujung Tanduk?

Video
Selasa, 16 Juli 2024 | 18:15 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI