Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:19 WIB
Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI resmi menarik paspor milik eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah dicekal ke luar negeri. Perihal penarikan paspol Firli pun direspons positif oleh Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.

 "Betul, menyambut baik penarikan tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Ade Safri menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.

Meski sudah dua kali dicekal ke luar negeri, penyidik Polri hingga kini belum menahan Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Paspor Ditarik Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sebelumnya telah menarik paspor milik Firli Bahuri setelah dicekal ke luar negeri.

“Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat taklimat pers (press briefing) di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).

Dia menjelaskan bahwa pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

Baca Juga: 1,5 Jam Ubek-ubek Ruangan, Kronologi Penggeledahan KPK di Balai Kota Semarang

"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata dia.

Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"Jadi apakah paspornya (Firli Bahuri) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, penarikan paspor dilakukan dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka yang diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.

"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI