Kasus Baru Di PT ASDP, KPK Cekal 4 Orang

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:17 WIB
Kasus Baru Di PT ASDP, KPK Cekal 4 Orang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan pihak dari PT ASDP.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terang dia.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry yang sudah masuk tingkat penyidikan.

Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024 yaitu Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021 - 2022 Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP Wing Antariksa.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: KPK Periksa 34 Saksi Kasus Dana Hibah Jawa Timur, 6 Orang Anggota Dewan

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Asep masih enggan untuk memerinci konstruksi perkaranya.

"Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," ujar Asep.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini tetapi lembaga antirasuah mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangkanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI