Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:37 WIB
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan. Di antaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit HP, 1 Laptop, 6 Buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card dan 3 alat kontrasepsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI