Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:06 WIB
Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Jutek Bongso. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam kembali mencuat ke publik usai peluncuran sebuah film yang mengisahkan soal pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus ini semakin hangat diperbincangkan masyarakat setelah seorang bernama Pegi Setiawan ditangkap. Terlebih dia dianggap sebagai satu dari DPO pembuhan pasangan kekasih ini.

Namun Pegi dinyatakan bebas dari sangkaan pembunuhan setelah hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohononannya dalam sidang praperadilan.

Kemudian perkara ini semakin ramai usai para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua orang saksi, yakni Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu terhadap pihak kepolisian.

Selain kedua orang saksi tersebut, satu dari para terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky yang saat itu melakukan tindak kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap para terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI