Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:06 WIB
Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI
Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).

Suara.com - Laporan Keuangan (LK) tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Artinya, capaian ini berhasil dipertahankan selama tujuh tahun secara beruntun.

Pemberian opini WTP ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).

Dalam sambutannya, Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK dilakukan demi mengetahui kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Berdasarkan laporan itu, kepala daerah juga diwajibkan untuk menyetujui melakukan koreksi jika ada kekurangan.

"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan hasil sistem pemeriksaan internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI.

Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).
Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan pemeriksaan, Ahmadi mendapati Pemprov masih memiliki masalah keuangan. Namun, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI.

"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya. 

Kemudian, BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan. 

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta: Pemprov DKI Guyur Banyak Bansos hingga 31 Juli, Cek Rekening Sekarang!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI