"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya.
BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan.
"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.