5 Kontroversi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Terbaru Soal Penghapusan Jurusan IPA dan IPS serta Bahasa di SMA

Galih Priatmojo Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 13:51 WIB
5 Kontroversi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Terbaru Soal Penghapusan Jurusan IPA dan IPS serta Bahasa di SMA
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seusai menghadap Presiden Jokowi di Istana Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim hangat jadi sorotan setelah memutuskan menghapus jurusan IPA dan IPS serta Bahasa di tingkat SMA.

Menurut Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo penjurusan di tingkat SMA yang berupa IPA dan IPS serta Bahasa dianggap menimbulkan ketidakadilan.

"Salah satunya orang tua rata-rata menginginkan anaknya ke jurusan IPA agar bisa mendaftar ke program studi di jenjang kuliah dengan pilihan jurusan yang lebih luas ketimbang IPS," terangnya.

Namun penghapusan jurusan IPA dan IPS serta Bahasa itu belakangan jadi kontroversi hingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga pegiat pendidikan.

Keputusan yang kontroversi dari Mendikbud Ristek tersebut nyatanya bukan kali itu saja terjadi.

Berikut deretan keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menimbulkan kontroversi.

1. Hapus Skripsi

Nadiem Makarim beberapa waktu lalu membuat keputusan yang bagi sebagian mahasiswa sempat sumringah lantaran sosok Mendikbud Ristek tersebut menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri.

Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendibudristek) nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Nadiem Makarim, Hampir 10 Ribu SK CPNS Dosen 2023 Belum Turun!

Dalam aturan yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023 lalu itu mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi, dimana menurut Nadiem aturan itu membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi termasuk di dalamnya terkait perubahan standar kompetensi lulusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI