Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Dorong Jaksa Banding: Kita akan Kawal
Kamis, 25 Juli 2024 | 20:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan
25 Juli 2024 | 18:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI