Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Akan Dengar Aduan Keluarga Korban Siang Ini
Senin, 29 Juli 2024 | 13:33 WIB

BERITA TERKAIT
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
29 Juli 2024 | 12:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI