Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:01 WIB
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat
Ronald Tannur saat hendak menjalani persidangan. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengaku sangat prihatin atas adanya putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti. Pasalnya vonis tersebut sulit diterima akal sehat.

"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan," kata Didik Mukrianto kepada Suara.com, Kamis (25/7/2024).

Ia menilai, jika adanya vonis tersebut bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

"Untuk itu saya berharap Jaksa melakukan upaya banding agar korban mendapat keadilan sesungguhnya," katanya.

Di sisi lain, kata dia, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terus meningkatkan pengawasanya, termasuk kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

"Dan putusan ini juga layak dilakukan eksamanasi untuk menjaga konsistensi lahirnya putusan berkualitas dan berkeadilan," tambah dia.

Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Demokrat Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: There Is Something Wrong

Legislator Demokrat Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: There Is Something Wrong

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 19:24 WIB

Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan

Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:57 WIB

Kontroversi Vonis Bebas Anak Kader PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Jazilul: Kok Bisa Gitu Ya?

Kontroversi Vonis Bebas Anak Kader PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Jazilul: Kok Bisa Gitu Ya?

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:47 WIB

Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif

Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:31 WIB

Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Lifestyle | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:16 WIB

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 16:19 WIB

Terkini

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:44 WIB

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:39 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB