Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:13 WIB
Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konpers kasus penganiayaan dua bocah di Jakut. (Dok. Humas Polres Jakarta Utara)

Suara.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial ADT (32) dan TAS (21) mendekam di balik jeruji besi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Adapun kedua anak korban penganiayaan tersebut berinisial RC (4) dan MFW (2). Keduanya merupakan anak dari sepupu pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit KBN yang menerima pasien atas dugaan kekerasan yang tidak wajar. Pasien tersebut, lanjut Gidion, diantar langsung oleh pasutri.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujar Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menelusuri pasutri yang diduga melakukan aksi penganiayaan.

Setelah mendapatkan alamat pelaku, ternyata ada seorang anak lainnya yang masih disembunyikan di bagian rumah tersangka.

Korban yang saat itu diantar oleh ADT dan TAS berusia kurang dari 2 tahun. Dari hasil observasi tim dokter, korban mengalami penganiayaan berat hingga kondisinya kritis.

Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.

"Kita merekomendasikan kedua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," kata Gidion.

Baca Juga: Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara

Penganiayaan ini bermula ketika ADT dan TAS yang merupakan asutri dititupkan anak oleh orang tua korban, yang merupakan sepupunya.

“Korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua,” kata Gidion.

Gidion mengatakan, pasutri ini nekat melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini lantaran kesal kepada kedua orang tua korban yang menitipkan anaknya tanpa memberikan uang untuk biaya kehidupan.

“Ada konflik di antara orang tua, karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Gidion.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI