3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 03:25 WIB
3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Tiga orang terdakwa itu adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024), menduga korupsi dilakukan tiga terdakwa dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

"Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ardito.

Jaksa menjelaskan Suranto saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB tersebut, kata JPU, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015–2019.

JPU menuturkan perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola usaha pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU.

Tak hanya itu, JPU menambahkan, Suranto juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Sementara itu, JPU menuturkan Bani dan Amir Syahbana disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa: Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Di Kasus Korupsi Timah 170 Ribu Hektare, Kerugian Rp 271 Triliun

Jaksa: Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Di Kasus Korupsi Timah 170 Ribu Hektare, Kerugian Rp 271 Triliun

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 19:11 WIB

Daftar 12 Perusahaan Boneka Di Kasus Korupsi Timah, Catut Nama PNS Jadi Penanggung Jawab

Daftar 12 Perusahaan Boneka Di Kasus Korupsi Timah, Catut Nama PNS Jadi Penanggung Jawab

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:23 WIB

Terkuak Liciknya Harvey Moeis dkk: Bikin 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya

Terkuak Liciknya Harvey Moeis dkk: Bikin 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:17 WIB

Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah

Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:57 WIB

Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun

Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:51 WIB

Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah

Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:01 WIB

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:56 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB